Donderdag 09 Mei 2013

Produk-produk Asuransi Tambahan (Rider)



PRUlink term
Memberikan manfaat tambahan sebesar Uang Pertanggungan PRUlink term jika Tertanggung utama meninggal dunia dalam masa pertanggungan manfaat tambahan PRUlink term.



PRUpersonal accident death

Memberikan manfaat tambahan sebesar Uang Pertanggungan PRUpersonal accident death jika Tertanggung Utama meninggal dunia akibat kecelakaan dalam masa pertanggungan manfaat tambahan PRUpersonal accident death.Kecelakaan yaitu peristiwa yang terjadi secara tiba-tiba,tidak terduga,tidak disengaja,datangnya dari luar,bersifat kekerasan dan kasat mata. Manfaat sebesar 2 kali Uang Pertanggungan PRUpersonal accident death apabila meninggal dunia akibat kecelakaan tertentu dalam masa pertanggungan PRUpersonal accident death.Yang dimaksud dengan kecelakaan tertentu adalah kecelakaan yang terjadi jika:
  1. Tertanggung menggunakan sarana transportasi umum sepanjang rute umum darat.
  2. Tertangggung turut dalam suatu penerbangan udara sebagai penumpang resmi atau awak pesawat dari maskapai penerbangan sipil komersial yang berlisensi dan beroperasi dalam rute penerbangan rutin
  3. Tertanggung menggunakan elevator kecuali elevator pertambangan atau tempat konstruksi
  4. Tertanggung sedang berada didalam suatu gedung teater,hotel,atau bangunan umum lainnya yang sedang terbakar.



 PRUpersonal accident death & disablement

Memberikan manfaat tambahan sebesar Uang Pertanggungan PRUpersonal accident death & disablement jika Tertanggung Utama meninggal dunia atau mengalami cacat akibat kecelakaan dalam masa pertanggungan manfaat tambahan PRUpersonal accident death & disablement.Apabila Tertanggung Utama menderita cacat akibat kecelakaan,maka PT.Prudential Life Assurance akan membayar sejumlah Persentase yang telah ditentukan dalam Tabel manfaat asuransi sehubungan dengan hilangnya Fungsi anggota tubuh.kecelakaan yaitu peristiwa yang terjadi secara tiba-tiba,tidak terduga ,tidak disengaja datangnya dari luar bersifat kekerasan dan kasat mata. Manfaat sebesar 2 kali Uang Pertanggungan PRUpersonal accident death & disablement apabila meninggal dunia akibat kecelakaan tertentu dalam masa pertanggungan PRUpersonal accident death & disablement.

Yang dimaksud dengan kecelakaan tertentu adalah kecelakaan yang terjadi jika:

  1. Tertanggung menggunakan sarana transportasi umum sepanjang rute umum darat.
  2. Tertangggung turut dalam suatu penerbangan udara sebagai penumpang resmi atau awak pesawat dari maskapai penerbangan sipil komersial yang berlisensi dan beroperasi dalam rute penerbangan rutin
  3. Tertanggung menggunakan elevator kecuali elevator pertambangan atau tempat konstruksi
  4. Tertanggung sedang berada didalam suatu gedung teater,hotel,atau bangunan umum lainnya yang sedang terbakar.

PRUcrisis cover 34

Memberikan manfaat tambahan sebesar Uang Pertanggungan PRUcrisis cover 34 jika tertanggung Utama telah memenuhi kriteria salah satu dari 34  kondisi Kritis dalam masa pertanggungan manfaat tambahan PRUcrisis cover 34.Sebesar 10% Uang Pertanggungan PRUcrisis cover 34 dengan maksimal Rp 75.000.000,-(tujuh puluh lima juta rupiah) dan dibayar 1kali jika telah dilakukan tindakan Angioplasti.Keluarnya uang Pertangggungan PRUcrisis cover 34 mengakibatkan Uang Pertanggungan PRUlink assurance account menjadi berkurang sebesar pembayaran manfaat Uang Pertanggungan PRUcrisis cover 34 tersebut.



PRUcrisis cover benefit 34

Memberikan manfaat tambahan sebesar Uang Pertanggungan PRUcrisis cover benefit 34 jika tertanggung Utama telah memenuhi kriteria salah satu dari 34  kondisi Kritis dalam masa pertanggungan manfaat tambahan PRUcrisis cover benefit 34.Sebesar 10% Uang Pertanggungan PRUcrisis cover 34 dengan maksimal Rp 75.000.000,-(tujuh puluh lima juta rupiah) dan dibayar 1kali jika telah dilakukan tindakan Angioplasti.Keluarnya uang Pertangggungan PRUcrisis cover benefit 34 tidak mengakibatkan Uang Pertanggungan PRUlink assurance account menjadi berkurang.



PRUmultiple crisis cover

Memberikan manfaat tambahan yang membayarkan klaim apabila Tertanggung Utama memenuhi Kriteria kondisi kritis,maksimal tiga kali klaim PRUmultiple crisis cover untuk tiga kondisi Kritis yang berbeda(kecuali Kanker) ditambah satu Klaim Angioplasty.



PRUcrisis income

Memberikan manfaat tambahan yang menyediakan pembayaran manfaat pendapatan bulanan sebesar uang pertanggungan PRUcrisis income dibagi 12 yang dibayarkan apabila Tertanggung Utama memenuhi criteria salah satu dari 33kondisi Kritis hingga masa pertanggungan yang dipilih berakhir atau meninggal (mana yang lebih dahulu).



PRUearly stage crisis cover (ESCC)

Manfaat tambahan (riders) yang memberikan manfaat kepada Tertanggung Utama yang mengalami Kondisi kritis baik yang memiliki stadium awal (early),menengah (intermediate),lanjut (advanced),maupun kondisi Kritis lainnya seperti tercantum dalam 33 kriteria kondisi kritis yang ada saat ini



PRUjuvenile crisis cover (JCC)

Manfaat tambahan (riders) yang menawarkan perlindungan penyakit kritis yang khusus diderita pada usia anak –anak dan memberikan perlindungan terhadap 32 jenis penyakit kritis.



PRUwaiver 33

Memberikan manfaat pembebasan Premi Berkala jika Tertanggung Utama telah memenuhi kriteria salah satu dari 33 Kondisi Kritis(kecuali Angioplasti) dalam masa pertanggungan manfaat tambahan PRUwaiver 33.



PRUpayor 33

Memberikan manfaat pembebasan Premi Berkala dan PRUsaver Jika tertanggung Utama telah memenuhi kriteria salah satu dari 33 Kondisi Kritis(kecuali Angioplasti) dalam masa pertanggungan manfaat tambahan PRUpayor 33.



PRUspouse waiver 33

Memberikan manfaat pembebasan Premi Berkala jika Tertanggung tambahan yaitu suami atau istri tertanggung Utama telah memenuhi kriteria salah satu dari 33 kondisi kritis (kecuali Angioplasti),mengalami cacat total &tetap sebelum berusia 60 tahun(Total Permanent Disability) atau meninggal dunia dalam masa pertanggungan PRUspouse waiver 33.PT Prudential Life Assurance akan melanjutkan kewajiban pembayaran premi Berkala sampai tertanngung Utama mencapai usia tertentu sesuai pilihan.



PRUspouse payor 33

 Memberikan manfaat pembebasan Premi Berkala dan PRUsaver jika Tertanggung tambahan yaitu suami atau istri Tertanggung Utama telah memenuhi kriteria salah satu dari 33 kondisi kritis (kecuali Angioplasti),mengalami cacat total &tetap sebelum berusia 70 tahun(Total Permanent Disability) atau meninggal dunia dalam masa pertanggungan PRUspouse payor 33.PT Prudential Life Assurance akan melanjutkan kewajiban pembayaran premi Berkala dan PRUsaver sampai tertanngung Utama mencapai usia tertentu sesuai pilihan.



PRUparent payor 33

 Memberikan manfaat pembebasan Premi Berkala dan PRUsaver jika Tertanggung tambahan  ayah dan ibu Tertanggung Utama telah memenuhi kriteria salah satu dari 33 kondisi kritis (kecuali Angioplasti),mengalami cacat total &tetap sebelum berusia 60 tahun(Total Permanent Disability) atau meninggal dunia dalam masa pertanggungan PRUparent payor 33. PT Prudential Life Assurance akan melanjutkan kewajiban pembayaran premi Berkala dan PRUsaver sampai tertanngung Utama mencapai usia18 atau 25 tahun.

PRUmed

Memberikan manfaat tunjangan harian rawat inap,intensive Care Unit (ICU).dan pembedahan kepada Tertanggung Utama jika menjalani rawat inap di Rumah Sakit.manfaat ganda harian akan diberikan jika Tertanggung Utama dirawat di ICU.Jika tertanggung Utama harus mengalami pembedahan dengan jenis pembedahan type 1,2,3 atau type 4,sejumlah pembayaran tunai akan diberikan.Apabila Tertanggung Utama dirawat inap diluar negeri karena mengalami kecelakaan pada saat melakukan perjalanan keluar negeri,maka menerima manfaat ganda harian.



PRUhospital &surgical cover

Memberikan manfaat pengantian seluruh biaya rawat inap Intensive Care Unit (ICU) dan pembedahan sampai dengan masa perlindungan 75 tahun sesuai dengan manfaat yang diambil (plan) selama tertanggung Utama menjalani perawatan di Rumah Sakit atau Klinik.Manfaat pengantian biaya rawat inap dalam PRUhospital &surgical cover lebih lengkap yaitu:

  1. Rawat inap harian
  2. Rawat jalan (pra-rawat inap dan paska-rawat jalan)
  3. Intensive Care Unit (ICU)
  4. Pembedahan (dengan atau tanpa rawat inap)
  5. Rawat jalan darurat akibat kecelakaan,Perawatan Kanker dan cuci darah
  6.  Biaya kunjungan Dokter
  7. Biaya aneka perawatan
  8. Home Nursing Care
  9. Biaya ambulan Lokal

Geen opmerkings nie:

Plaas 'n opmerking