Donderdag 23 Mei 2013

Ilustrasi PAA Rp.12.000/ Hari atau Rp. 350.000/bulan



Dana Anda Terbatas..? Jangan Bingung, dengan menyisihkan uang anda sehari 12 ribu rupiah Anda sudah bisa memproteksi diri Anda sambil Berinvestasi di Prudential. Sehingga dihari tua/masa pensiun nanti Anda bisa nikmati dengan nyaman.

Contoh Ilustrasi : Pria usia 25 tahun, Tidak merokok, Rencana menabung Rp 12,000 perhari ( Rp 350 ribu perbulan) selama 10 tahun.

Manfaat nilai Tunai/Dana Pensiun (Asumsi pertumbuhan 15% pertahun)

Pada saat usia Nasabah 45 tahun tersedia dana sebesar : Rp 185.161.000,-

Pada saat usia Nasabah 50 tahun tersedia dana sebesar : Rp 479.237.000,-

Pada saat usia Nasabah 55 tahun tersedia dana sebesar : Rp 933.316.000,-

Manfaat lain yang akan diterima:

Asuransi Jiwa, Kesehatan, Sakit Kritis dan Kecelakaan

Manfaat Asuransi Jiwa sebesar Rp. 120.000.000,-

Dana ini merupakan dana yang dapat digunakan ahli waris untuk melanjutkan hidup keluarga bila terjadi hal-hal yang tidak dinginkan bila Peserta Asuransi Jiwa Prudential meningga dunia.

Manfaat Penyakit Kritis (Crisis Cover) Prudential

Anda akan mendapatkan perlindungan/proteksi terhadap penyakit kritis, seperti Jantung, Ginjal, Kanker, dan lain-lain sebesar Rp. 20.000.000,- Dana tersebut akan keluar satu kali, saat peserta terkena penyakit kritis.

Manfaat Cacat Tetap/Meninggal karena kecelakaan (Prulink Accident Death & Disablement)

Anda mendapatkan perlindungan / proteksi Asuransi Cacat Tetap / Meninggal karena kecelakaan sebesar Rp. 50.000.000,-. Dana ini akan dikeluarkan dan ditambahkan langsung dengan Asuransi Jiwa Prudential (Rp. 120.000.000,-) bila peserta asuransi meninggal dunia karena kecelakaan, atau dikeluarkan bertahap bila peserta mengalami Cacat Tetap.

Manfaat Kesehatan / Rawat Inap (Prumed) Prudential Medical

Bila tertanggung asuransi mengalami sakit dan harus rawat inap di Rumah Sakit, maka peserta akan mendapatkan penggantian sebesar Rp. 360.000,-/ hari, Unit Perawatan Intensif (ICU) sebesar Rp. 720.000,-/hari, maksimum 100 hari/tahun. Biaya pembedahan dari Rp 900,000,- s/d Rp 3,600,000,-.

Manfaat Tabungan Gratis dari Asuransi Prudential (Pru Payor)

Bila tertanggung mengalami penyakit kritis, maka selain mendapatkan manfaat penyakit kritis, tabungan tertanggung juga akan dibayarkan sebesar Premi Berkala dan Premi Saver (Rp. 350.000,-/bulan).

Kesimpulan :

Cukup Membeli Satu Polis Prudential, Anda sudah memiliki berbagai macam manfaat seperti, Tersedianya Dana PENSIUN yang sangat menguntungkan, tersedianya Dana rawat inap apabila anda sakit, tersedianya dana sakit kritis dan cacat tetap, tersedianya dana warisan untuk orang-orang yang Anda cintai, dan tentunya Anda dapat menarik nilai tunai dari tabungan Anda.

Untuk mengetahui lebih detil mengenai rekening ini, Anda dapat menghubungi:

Nama : BERTH WIJAYA

Kode Agen : 00625273

Sertifikasi AAJI : 14034916

HP : 0888 0803 4086

Email : agentprudential3@gmail.com

Donderdag 16 Mei 2013

CARA PEMBAYARAN PREMI


1.  T: Bagaimanakah saya membayar premi polis asuransi jiwa saya?
     J: Anda dapat melakukan pembayaran premi melalui:
AutoDebit:
a. Kartu Kredit Visa atau Master
b. Kartu Kredit BCA
c. Rekening Tabungan Bank Permata
d. Rekening Tabungan BCA
e. Rekening Tabungan Bank Mandiri
f.  Rekening Tabungan Bank Danamon
g. Rekening Tabungan Bank BII
h. Rekening Tabungan Bank CIMB Niaga
i.  Rekening Tabungan Bank BRI
ATM
a. BCA
b. Bank Permata
c. BII
d. Bank Panin
e. CIMB Niaga
f. BNI
g. Bank Mandiri
Internet Banking:
a. Klik BCA ( www.klikbca.com ), mobile banking BCA
b. Permata Net ( www.PermataBank.com atau www.PermataNet.com )
c. BII ( www.bii.co.id )
d. CIMB Niaga ( www.cimbniaga.com )
2. T: Bagaimanakah cara membayar premi melalui ATM BCA?
J: Berikut ini adalah cara pembayaran premi melalui ATM BCA di seluruh Indonesia :
- Masukkan kartu ATM BCA Anda
- Masukkan PIN Anda
- Jenis Transaksi: pilih “Transaksi Lainnya”
- Jenis Transaksi: pilih “Pembayaran”
- Jenis Pembayaran: pilih “Layar Berikut”
- Jenis Pembayaran: pilih “Asuransi”
- Pilih Perusahaan Asuransi “Prudential”
- Pilih Kode Bayar sesuai Jenis Pembayaran:
7250: Premi Pertama
7251: Premi Lanjutan
7252: Top-upPremi
7253: Biaya Cetak Ulang Polis
7254: Biaya Perubahan Polis
7255: Biaya Cetak Kartu
- Nomor Polis: masukkan Kode Bayar+ Nomor Polis/SPAJAnda
- Jumlah Pembayaran: masukkan “JumlahPremi”yang akan dibayar
- Konfirmasi pembayaran
- Transaksi Selesai

3. T: Bagaimanakah cara membayar premi melalui ATM Bank CIMB Niaga
J: Berikut ini adalah cara pembayaran premi melalui ATM Bank CIMB Niaga di seluruh Indonesia :
- Masukkan kartu ATM CIMB NIAGA Anda
- Jenis bahasa: pilih bahasa “Indonesia”atau “English”
- Masukkan PIN Anda
- Pilih “Lanjutkan”
- Penarikan Tunai: pilih “Pilihan Transaksi ”
- Jenis Transaksi: pilih  ”Pembayaran”
- Transaksi Pembayaran: pilih “Lainnya”
- Pembayaran Tagihan: masukkan Pay CodePrudential: “401″
- Nomor Polis: masukkan “Nomor Polis”Anda dengan jelas dan benar
- Jumlah Pembayaran: masukkan “JumlahPremi”yang akan dibayar
- Jenis Rekening: pilih “Rekening”Anda
- Konfirmasi pembayaran
- Transaksi Selesai
4. T: Bagaimanakah cara membayar premi melalui ATM Bank Permata?
J: Berikut ini adalah cara pembayaran premi melalui ATM Bank Permata di seluruh Indonesia :

- Masukkan kartu ATM Anda *)
- Jenis bahasa: pilih bahasa “Indonesia”atau “English”
- Masukkan PIN Anda
- Jenis Transaksi: pilih “Transaksi lainnya”
- Jenis Pembayaran: pilih “Pembayaran”
- Jenis Pembayaran: pilih “Asuransi”
- Pilih Kode Prefix:
110: Prudential SPAJ IDR
111: Prudential SPAJ USD
112: Prudential Premi Lanjutan IDR
113: Prudential Premi Lanjutan USD
114: Prudential TOP UP IDR
115: Prudential TOP UP USD
116: Prudential Biaya Cetak Polis
117: Prudential Biaya Ubah Polis
118: Prudential Biaya Cetak Kartu
- Nomor Polis: masukkan Kode Prefix+ Nomor PolisAnda
- Jumlah Pembayaran: masukkan “Jumlah Premi”yang akan dibayar
- Jenis Rekening: pilih “Rekening”Anda
- Konfirmasi pembayaran
- Transaksi Selesai
*Kartu Tabungan Jenis ATM BERSAMA atau ALTO dapat melakukan pembayaran premi di mesin ATM  Bank Permata, mengikuti panduan pembayaran di atas.


5. T: Bagaimanakah cara membayar premi melalui ATM BII?
    J: Berikut ini adalah cara pembayaran premi melalui ATM BII di seluruh Indonesia :
- Masukkan kartu ATM BII Anda
- Jenis bahasa: pilih bahasa “Indonesia”atau “English”
- Masukkan PIN Anda
- Jenis Transaksi: pilih “Pembayaran”
- Jenis Transaksi: pilih “Asuransi”
- Kurs Pembayaran: pilih “Rupiah”
- Kode Perusahaan: masukkan kode Prudential “3006″
- Nomor Polis: masukkan “Nomor Polis”Anda dengan jelas dan benar
- Jumlah Pembayaran: masukkan “Jumlah Premi”yang akan dibayar
- Jenis Rekening: pilih “Rekening”Anda
- Konfirmasi pembayaran
- Transaksi Selesai

6. T: Bagaimanakah cara membayar premi melalui ATM Bank Panin?
J: Berikut ini adalah cara pembayaran premi melalui ATM Bank Panin di seluruh Indonesia :
  – Masukkan kartu ATM PANIN Bank Anda
- Jenis bahasa: pilih bahasa “Indonesia”atau “English”
- Masukkan PIN Anda
- Jenis Rekening: pilih “Rekening”Anda
- Jenis Transaksi: pilih “Pembayaran”
- Jenis Pembayaran: pilih “Asuransi”
- Pilih Perusahaan Asuransi “Prudential”
- Pilih Kode Bayar sesuai Jenis Pembayaran:
7250: Premi Pertama
7251: Premi Lanjutan
7252: Top-upPremi
7253: Biaya Cetak Ulang Polis
7254: Biaya Perubahan Polis
7255: Biaya Cetak Kartu
- Nomor Polis: masukkan Kode Bayar+ Nomor Polis/SPAJAnda
- Jumlah Pembayaran: masukkan “JumlahPremi”yang akan dibayar
- Konfirmasi pembayaran
- Transaksi Selesai

7. T: Bagaimanakah cara membayar premi melalui ATM Bank BNI ?
J: Berikut ini adalah cara pembayaran premi melalui ATM Bank BNI di seluruh Indonesia :
 - Masukkan kartu ATM BNI Anda
- Jenis bahasa: pilih bahasa “Indonesia”atau “English”
- Masukkan PIN Anda
- Pilih “Lanjutkan”
- Jenis Transaksi: pilih “Pembayaran”
- Jenis Pembayaran: pilih “Menu Berikutnya”
- Jenis Pembayaran: pilih “Asuransi”
- Pilih Perusahaan Asuransi “Prudential”
- Pilih Kode Bayar sesuai Jenis Pembayaran:
- Premi Pertama 7250: langsung masukkan No SPAJ tanpa kode bayar
- Premi Lanjutan/Top-up/Biaya-biaya: “masukkan sesuai dengan kode bayar masing-masing pembayaran + Nomor PolisAnda.
7251: Premi Lanjutan
7252: Top-upPremi
7253: Biaya Cetak Ulang Polis
7254: Biaya Perubahan Polis
7255: Biaya Cetak Kartu
- Jumlah Pembayaran: masukkan “JumlahPremi”yang akan dibayar
- Konfirmasi pembayaran
- Jenis Rekening: pilih “Rekening”Anda
- Transaksi Selesai


8. T: Bagaimanakah cara membayar premi melalui ATM Bank Mandiri?
J: Berikut ini adalah cara pembayaran premi melalui ATM Bank Mandiri di seluruh Indonesia :
  – Masukkan kartu ATM Mandiri Anda
- Jenis bahasa: pilih bahasa “Indonesia atau “English”
- Masukkan PIN Anda
- Jenis Transaksi: pilih “Pembayaran/Pembelian”
- Jenis Transaksi: pilih “Pembayaran Lainnya”
- Jenis Pembayaran: pilih “Asuransi”
- Jenis Pembayaran: pilih “Asuransi Lainnya”, masukkan no urut: 08atau 8
- Pilih Daftar Kode Perusahaan: Kode Prudential “23000″
- Masukkan no SPAJ atau no Polis Anda.
- Premi pertama: “masukkan no SPAJ Anda”Premi Lanjutan/Top-up/Biaya-biaya: “Masukkan no Polis Anda”
- Jumlah pembayaran: masukkan “Jumlah Premi”yang akan dibayar
- Pilih Nomor Jenis/Itempembayaran:
- Premi Pertama: “Untuk pembayaran Premi Pertama masukkan angka 1″
- Premi Lanjutan/Top-up/Biaya-biaya: “Untuk pembayaran premi lanjutan/Top-up/biaya-biaya, maka anda dapat memilih angka jenis pembayaran, sbb:
- Premi Lanjutan
- Top-up
- Biaya Cetak Polis
- Biaya Perubahan Polis
- Biaya Cetak Kartu
“Jika Anda salah memasukkan no polis/no polis tidak terdaftar maka pilihan menu untuk jenis pembayaran diatas (Premi Lanjutan/Top-up/Biaya-biaya) tidak keluar dan pembayaran Anda akan dianggap pembayaran no SPAJ”
- Konfirmasi pembayaran
- Transaksi Selesai
9. T: Bagaimanakah cara membayar premi melalui ATM Bank OCBC NISP ?
J: Berikut ini adalah cara pembayaran premi melalui ATM Bank OCBC NISP di seluruh Indonesia :

- Masukkan kartu ATM OCBC NISP Anda
- Jenis bahasa: pilih bahasa “Indonesiaatau “English”
- Masukkan PIN Anda
- Jenis Transaksi: pilih “Menu Lainnya”
- Jenis Transaksi: pilih “Pembayaran”
- Jenis Pembayaran: pilih “Asuransi”
- Jenis Pembayaran: pilih “Prudential”
- Pilih Pembayaran Premi:
- Premi Pertama
- Premi Lanjutan
- Top-up
- Cetak Ulang Polis
- Perubahan Polis
- Cetak Kartu
- Masukkan No SPAJ atau No Polis Anda tanpa perlu masukkan kode bayar
- Jika Premi Pertama: “Masukkan no SPAJ Anda”
- Jika Premi Lanjutan/Top-up/Biaya-biaya: “Masukkan No Polis Anda”
- Masukkan Jumlah Pembayaran: masukkan “Jumlah Premi”yang akan dibayar
- Konfirmasi Pembayaran
- Transaksi Selesai

Donderdag 09 Mei 2013

34 Penyakit Kritis pada produk PRU Crisis Cover Benefit



  • Serangan jantung: kematian suatu bagian otot jantung (myocardium) sebagai akibat dari tertutupnya/tersumbatnya arteri koronaria.
  • Pembedahan arteri koronaria: pembedahan jantung untuk memperbaiki suatu penyumbatan atau penyempitan dari satu atau lebih arteri koronaria dengan cara bypass grafts.
  • Stroke: kecelakaan pembuluh darah otak (cerebrovascular accident) yang mengakibatkan cacat pada syaraf (kelainan syaraf) yang berlangsung lebih dari 24 jam dan termasuk kematian jaringan otak (infraction), pendarahan (hemorrage) atau penyumbatan (embolism) yang berasal dari sumber di luar tengkorak (extra cranial) dan harus terdapat bukti adanya defisit neurologist yang menetap.
  • Kanker: tumor ganas yang ditandai dengan suatu pertumbuhan sel yang tidak terkendali dan penyebaran sel-sel ganas ke jaringan tubuh yang lain. Hal ini mencakup leukemia dan penyakit hodgkins(kanker getah bening) yang pertumbuhannya tidak dapat dikontrol secara medis.
  • Gagal ginjal: gagal ginjal tahap akhir yang menyebabkan tertanggung harus menjalani secara teratur dialisis peritoneal atau cuci darah (haemodilisis) atau transplantasi ginjal.
  • Transplantasi organ penting: tertanggung adalah penerima organ yang berupa jantung, paru-paru, hati, pankreas dan tulang sumsum yang operasinya telah dilaksanakan, atau tertanggung telah terdaftar secara resmi pada daftar tunggu sebagai penerima di wilayah hukum Indonesia.
  • Operasi katup jantung: pembedahan jantung terbuka yang dilakukan untuk memperbaiki atau mengganti fungsi katup jantung yang abnormal.
  • Kehilangan kemampuan bicara: kehilangan kemampuan bicara secara total dan permanen.
  • Luka bakar: luka bakar derajat ketiga (third degree) dan sekurang-kurangnya mengenai 20% luas permukaan tubuh.
  • Koma: keadaan tidak sadar tanpa reaksi terhadap rangsangan dari luar atau dalam dan menghasilkan kelainan-kelainan syaraf (neurological defisit).
  • Operasi pembuluh darah aorta: pembedahan yang dilakukan untuk memperbaiki kelainan pada cabang utama pembuluh darah aorta di daerah dada (thoracalis) dan di daerah perut (abdominalis).
  • Penyakit Parkinson: tergolong ke dalam Idiophatic Parkinson yaitu penyakit yang tidak diketahui penyebabnya sehingga memerlukan pengawasan khusus dan bantuan untuk beraktifitas sehari-hari. Diagnosa atas penyakit ini dibuat oleh dokter ahli penyakit syaraf (neurologist). Apabila diperlukan, perusahaan akan menunjuk seorang atau lebih dokter ahli penyakit syaraf lain untuk menegakkan diagnosa.
  • Ketulian: kehilangan pendengaran dari kedua telinga yang sifatnya total dan tidak dapat disembuhkan.
  • Penyakit Alzheimer’s: kelumpuhan secara menyeluruh dari fungsi otak yang mengakibatkan kemunduran mental sehingga memerlukan pengawasan secara terus menerus. Diagnosa harus dibuat seorang dokter ahli Penyakit Syaraf (neurologist). Ababila diperlukan, perusahaan berhak untuk menunjuk dokter ahli Penyakit Syaraf lain untuk memperkuat diagnosa.
  • Tumor jinak otak: tumor otak yang tidak menunjukkan keganasan, tidak menyerang dan menjalar ke bagian tubuh lain.
  • Penyakit paru kronik: tahap akhir dari penyakit paru yang memerlukan pengobatan dengan pemakaian oksigen untuk selamanya.
  • Motor neuron disease: adanya kemunduran pada sistem syaraf pusat untuk mengkontrol aktifitas muscular sehingga kemampuan pergerakan otot-otot menjadi lemah dan menurun. Diagnosa pasti dibuat oleh seorang dokter ahli penyakit syaraf (neurologist) untuk mengkonfirmasikan adanya penyakit ini. Apabila diperlukan perusahaan berhak untuk menunjuk dokter ahli penyakit syaraf lain untuk lebih menegakkan diagnosa.
  • Multiple sclerosis: terdapatnya lebih dari satu episode kelainan susunan syaraf yang bersifat menetap selama 6 bulan. Diagnosa harus dibuat oleh seorang dokter ahli penyakit syaraf (neurologist) untuk mengkonfirmasikan adanya penyakit ini yang dibuktikan dengan hasil image scanning.
  • Angioplasti dan penatalaksanaan invasif lainnya untuk Penyakit Jantung Koroner: klaim dapat diajukan apabila Tertanggung telah melaksanakan Angioplasti balon, tindakan laser atau teknik lainnya sebagai tindakan koreksi yang bermakna terhadap stenosis (penyempitan) setidaknya 70% dari dua pembuluh darah jantung atau lebih yang merupakan keharusan medik oleh dokter konsultan ahli jantung.
  • Anemia Aplastik: anemia, netropenia dan trombositopenia (penurunan jumlah sel netrofil dan trombosit dalam darah) yang disebabkan kegagalan sumsum tulang belakang yang tidak dapat dipulihkan. Diagnosis harus ditegakkan berdasarkan biopsi sumsum tulang belakang dan hasil tes darah.
  • Meningitis Bakterial: yaitu suatu peradangan selaput pembungkus otak atau saraf tulang belakang yang disebabkan oleh bakteri dan mengakibatkan gangguan neurologik (persyarafan) permanen yang menimbulkan ketidakmampuan total dari Tertanggung untuk melakukan 3 (tiga) dari 6 (enam) kriteria Aktivitas Kehidupan Sehari-hari*), dengan atau tanpa bantuan, secara terus menerus selama minimal 6 (enam) bulan.
  • Kolitis Ulseratif: didefinisikan sebagai Kolitis Ulseratif yang parah dan akut yang mengancam jiwa, menyebabkan gangguan elektrolit yang biasanya disertai dengan distensi usus dan resiko pecahnya usus, terjadi sepanjang usus besar dengan diare berdarah yang parah/berat. Klaim hanya dapat diajukan berdasarkan gambaran histopatologik (irisan jaringan yang diperiksa secara mikroskopik) dan sudah dilakukan tindakan pembedahan usus besar (colectomy) dan atau operasi usus halus (ileostomy).
  • Disabling Primary Pulmonary Hypertension: merupakan kelainan di mana terjadi peningkatan tekanan pulmonal akibat gangguan struktur, fungsi atau sirkulasi paru-paru yang mengakibatkan pembesaran bilik jantung kanan.
  • Ensefalitis: yaitu peradangan pada otak (hemisfer otak besar, batang otak atau otak kecil). Penyakit ini harus mengakibatkan komplikasi bermakna yang berlangsung setidaknya 6 minggu, termasuk defisit neurologik (gangguan persyarafan) permanen. Defisit neurologik permanen tersebut harus mengakibatkan ketidakmampuan total dari Tertanggung untuk melakukan 3 (tiga) dari 6 (enam) kriteria Aktivitas Kehidupan Sehari-hari*), dengan atau tanpa bantuan, secara terus menerus selama minimal 6 (enam) bulan.
  • Hepatitis Viral Fulminan: pengerasan hati yang submasif sampai masif oleh virus hepatitis yang mengakibatkan kegagalan hati.
  • Penyakit Hati Kronik: kegagalan hati tahap akhir dengan tanda kulit yang berwarna kuning (jaundice) yang menurut pendapat kedokteran secara umum tidak dapat kembali normal, dan berakibat penimbunan cairan di rongga perut (asites) atau kelainan otak (ensefalopati).
  • Penyakit Crohn: (Crohn’s disease) merupakan kelainan peradangan menahun yang berbentuk granulomatosa. Klaim dapat diajukan apabila memenuhi kedua kriteria di bawah ini sekaligus :
  1. penyakit Crohn yang diderita sudah menimbulkan pembentukan fistula (hubungan antara saluran cerna dengan rongga perut), atau
  2. penyumbatan intestinal (saluran cerna), atau perforasi (pembentukan lubang) intestinal terdapat laporan histopatologik (irisan jaringan yang diperiksa secara mikroskopik) yang mengkonfirmasikan adanya penyakit Crohn.
  • HIV Yang Didapatkan Melalui Transfusi Darah: tertanggung terinfeksi oleh Human Immunodeficiency Virus(HIV) dengan kondisi sebagai berikut :
  1. Infeksi HIV didapatkan melalui transfusi darah yang dilakukan setelah Polis berlaku
  2. Sumber infeksi dipastikan berasal dari lembaga yang menyelenggarakan transfusi darah dan lembaga tersebut dapat melacak asal dari darah yang terinfeksi HIV tersebut, dan
  3. Tertanggung yang terinfeksi HIV bukan merupakan penderita hemofilia.
  • Trauma Kepala Serius: kecelakaan yang menyebabkan luka pada kepala yang ditimbulkan oleh suatu kekuatan fisik yang berasal dari luar tubuh yang mengakibatkan defisit neurologik (gangguan persyarafan) yang menimbulkan ketidakmampuan total dari Tertanggung untuk melakukan 3 (tiga) dari 6 (enam) kriteria Aktivitas Kehidupan Sehari-hari*), dengan atau tanpa bantuan, secara terus menerus selama minimal 6 (enam) bulan.
  • Distrofi Muskular: termasuk kelompok myopati (kelainan otot) degeneratif (kemunduran) yang disebabkan oleh kelainan genetik dan ditandai dengan kelemahan dan atrofi (pengerutan) otot tanpa mempengaruhi sistem saraf. Klaim hanya dapat diajukan apabila Muscular Dystrophyyang diderita menyebabkan ketidakmampuan total dari Tertanggung untuk melakukan 3 (tiga) dari 6 (enam) kriteria Aktivitas Kehidupan Sehari-hari*), dengan atau tanpa bantuan, secara terus menerus selama minimal 6 (enam) bulan.
  • Kelainan Pembuluh Darah Koroner Yang Serius: penyempitan yang terjadi pada setidaknya satu pembuluh darah koroner (pembuluh darah jantung) sebesar minimal 75 % dan pada dua pembuluh darah koroner lainnya sebesar minimal 60 % yang dibuktikan melalui arteriografi koroner. Untuk kepentingan Polis ini, yang didefiniskan sebagai pembuluh darah jantung hanya pembuluh darah besar sisi kiri jantung, pembuluh darah jantung anterior descending kiri, sirkumfleksi dan pembuluh darah besar sisi kanan jantung.
  • Kelumpuhan (paralysis): diartikan sebagai hilangnya secara total dan permanen (menetap) fungsi dua atau lebih anggota tubuh sebagai akibat terkena kecelakaan, atau kelainan dari tulang belakang. Anggota tubuh didefinisikan sebagai seluruh lengan atau seluruh kaki.
  • Poliomyelitis: klaim dapat diajukan apabila memenuhi seluruh kriteria di bawah ini :
  1. Terdapat diagnosis pasti atas adanya infeksi virus polio yang menyebabkan timbulnya kelumpuhan yang dibuktikan dengan gangguan fungsi motorik atau berkurangnya fungsi pernafasan
  2. Kondisi yang diderita harus mengakibatkan ketidakmampuan total dari Tertanggung untuk melakukan 3 (tiga) dari 6 (enam) kriteria Aktivitas Kehidupan Sehari-hari*), dengan atau tanpa bantuan, secara terus menerus selama minimal 6 (enam) bulan.
  • Lupus Eritematosus Sistemik (SLE = Systemic Lupus Erythematosus): kondisi autoimun (kekebalan terhadap tubuh sendiri) multisistem (yang mengenai banyak sistem dalam tubuh) dan multifaktorial (melibatkan banyak faktor) yang sebagian besar diderita wanita dalam periode wanita tersebut membesarkan anak. Untuk kepentingan Polis, klaim dapat diajukan jika jenis SLE melibatkan ginjal (yang dipastikan dengan biopsi ginjal dan sesuai dengan klasifikasi WHO). Diagnosis akhir SLE harus didapatkan dari seorang dokter ahli di bidang rematologi dan imunologi.

Produk-produk Asuransi Tambahan (Rider)



PRUlink term
Memberikan manfaat tambahan sebesar Uang Pertanggungan PRUlink term jika Tertanggung utama meninggal dunia dalam masa pertanggungan manfaat tambahan PRUlink term.



PRUpersonal accident death

Memberikan manfaat tambahan sebesar Uang Pertanggungan PRUpersonal accident death jika Tertanggung Utama meninggal dunia akibat kecelakaan dalam masa pertanggungan manfaat tambahan PRUpersonal accident death.Kecelakaan yaitu peristiwa yang terjadi secara tiba-tiba,tidak terduga,tidak disengaja,datangnya dari luar,bersifat kekerasan dan kasat mata. Manfaat sebesar 2 kali Uang Pertanggungan PRUpersonal accident death apabila meninggal dunia akibat kecelakaan tertentu dalam masa pertanggungan PRUpersonal accident death.Yang dimaksud dengan kecelakaan tertentu adalah kecelakaan yang terjadi jika:
  1. Tertanggung menggunakan sarana transportasi umum sepanjang rute umum darat.
  2. Tertangggung turut dalam suatu penerbangan udara sebagai penumpang resmi atau awak pesawat dari maskapai penerbangan sipil komersial yang berlisensi dan beroperasi dalam rute penerbangan rutin
  3. Tertanggung menggunakan elevator kecuali elevator pertambangan atau tempat konstruksi
  4. Tertanggung sedang berada didalam suatu gedung teater,hotel,atau bangunan umum lainnya yang sedang terbakar.



 PRUpersonal accident death & disablement

Memberikan manfaat tambahan sebesar Uang Pertanggungan PRUpersonal accident death & disablement jika Tertanggung Utama meninggal dunia atau mengalami cacat akibat kecelakaan dalam masa pertanggungan manfaat tambahan PRUpersonal accident death & disablement.Apabila Tertanggung Utama menderita cacat akibat kecelakaan,maka PT.Prudential Life Assurance akan membayar sejumlah Persentase yang telah ditentukan dalam Tabel manfaat asuransi sehubungan dengan hilangnya Fungsi anggota tubuh.kecelakaan yaitu peristiwa yang terjadi secara tiba-tiba,tidak terduga ,tidak disengaja datangnya dari luar bersifat kekerasan dan kasat mata. Manfaat sebesar 2 kali Uang Pertanggungan PRUpersonal accident death & disablement apabila meninggal dunia akibat kecelakaan tertentu dalam masa pertanggungan PRUpersonal accident death & disablement.

Yang dimaksud dengan kecelakaan tertentu adalah kecelakaan yang terjadi jika:

  1. Tertanggung menggunakan sarana transportasi umum sepanjang rute umum darat.
  2. Tertangggung turut dalam suatu penerbangan udara sebagai penumpang resmi atau awak pesawat dari maskapai penerbangan sipil komersial yang berlisensi dan beroperasi dalam rute penerbangan rutin
  3. Tertanggung menggunakan elevator kecuali elevator pertambangan atau tempat konstruksi
  4. Tertanggung sedang berada didalam suatu gedung teater,hotel,atau bangunan umum lainnya yang sedang terbakar.

PRUcrisis cover 34

Memberikan manfaat tambahan sebesar Uang Pertanggungan PRUcrisis cover 34 jika tertanggung Utama telah memenuhi kriteria salah satu dari 34  kondisi Kritis dalam masa pertanggungan manfaat tambahan PRUcrisis cover 34.Sebesar 10% Uang Pertanggungan PRUcrisis cover 34 dengan maksimal Rp 75.000.000,-(tujuh puluh lima juta rupiah) dan dibayar 1kali jika telah dilakukan tindakan Angioplasti.Keluarnya uang Pertangggungan PRUcrisis cover 34 mengakibatkan Uang Pertanggungan PRUlink assurance account menjadi berkurang sebesar pembayaran manfaat Uang Pertanggungan PRUcrisis cover 34 tersebut.



PRUcrisis cover benefit 34

Memberikan manfaat tambahan sebesar Uang Pertanggungan PRUcrisis cover benefit 34 jika tertanggung Utama telah memenuhi kriteria salah satu dari 34  kondisi Kritis dalam masa pertanggungan manfaat tambahan PRUcrisis cover benefit 34.Sebesar 10% Uang Pertanggungan PRUcrisis cover 34 dengan maksimal Rp 75.000.000,-(tujuh puluh lima juta rupiah) dan dibayar 1kali jika telah dilakukan tindakan Angioplasti.Keluarnya uang Pertangggungan PRUcrisis cover benefit 34 tidak mengakibatkan Uang Pertanggungan PRUlink assurance account menjadi berkurang.



PRUmultiple crisis cover

Memberikan manfaat tambahan yang membayarkan klaim apabila Tertanggung Utama memenuhi Kriteria kondisi kritis,maksimal tiga kali klaim PRUmultiple crisis cover untuk tiga kondisi Kritis yang berbeda(kecuali Kanker) ditambah satu Klaim Angioplasty.



PRUcrisis income

Memberikan manfaat tambahan yang menyediakan pembayaran manfaat pendapatan bulanan sebesar uang pertanggungan PRUcrisis income dibagi 12 yang dibayarkan apabila Tertanggung Utama memenuhi criteria salah satu dari 33kondisi Kritis hingga masa pertanggungan yang dipilih berakhir atau meninggal (mana yang lebih dahulu).



PRUearly stage crisis cover (ESCC)

Manfaat tambahan (riders) yang memberikan manfaat kepada Tertanggung Utama yang mengalami Kondisi kritis baik yang memiliki stadium awal (early),menengah (intermediate),lanjut (advanced),maupun kondisi Kritis lainnya seperti tercantum dalam 33 kriteria kondisi kritis yang ada saat ini



PRUjuvenile crisis cover (JCC)

Manfaat tambahan (riders) yang menawarkan perlindungan penyakit kritis yang khusus diderita pada usia anak –anak dan memberikan perlindungan terhadap 32 jenis penyakit kritis.



PRUwaiver 33

Memberikan manfaat pembebasan Premi Berkala jika Tertanggung Utama telah memenuhi kriteria salah satu dari 33 Kondisi Kritis(kecuali Angioplasti) dalam masa pertanggungan manfaat tambahan PRUwaiver 33.



PRUpayor 33

Memberikan manfaat pembebasan Premi Berkala dan PRUsaver Jika tertanggung Utama telah memenuhi kriteria salah satu dari 33 Kondisi Kritis(kecuali Angioplasti) dalam masa pertanggungan manfaat tambahan PRUpayor 33.



PRUspouse waiver 33

Memberikan manfaat pembebasan Premi Berkala jika Tertanggung tambahan yaitu suami atau istri tertanggung Utama telah memenuhi kriteria salah satu dari 33 kondisi kritis (kecuali Angioplasti),mengalami cacat total &tetap sebelum berusia 60 tahun(Total Permanent Disability) atau meninggal dunia dalam masa pertanggungan PRUspouse waiver 33.PT Prudential Life Assurance akan melanjutkan kewajiban pembayaran premi Berkala sampai tertanngung Utama mencapai usia tertentu sesuai pilihan.



PRUspouse payor 33

 Memberikan manfaat pembebasan Premi Berkala dan PRUsaver jika Tertanggung tambahan yaitu suami atau istri Tertanggung Utama telah memenuhi kriteria salah satu dari 33 kondisi kritis (kecuali Angioplasti),mengalami cacat total &tetap sebelum berusia 70 tahun(Total Permanent Disability) atau meninggal dunia dalam masa pertanggungan PRUspouse payor 33.PT Prudential Life Assurance akan melanjutkan kewajiban pembayaran premi Berkala dan PRUsaver sampai tertanngung Utama mencapai usia tertentu sesuai pilihan.



PRUparent payor 33

 Memberikan manfaat pembebasan Premi Berkala dan PRUsaver jika Tertanggung tambahan  ayah dan ibu Tertanggung Utama telah memenuhi kriteria salah satu dari 33 kondisi kritis (kecuali Angioplasti),mengalami cacat total &tetap sebelum berusia 60 tahun(Total Permanent Disability) atau meninggal dunia dalam masa pertanggungan PRUparent payor 33. PT Prudential Life Assurance akan melanjutkan kewajiban pembayaran premi Berkala dan PRUsaver sampai tertanngung Utama mencapai usia18 atau 25 tahun.

PRUmed

Memberikan manfaat tunjangan harian rawat inap,intensive Care Unit (ICU).dan pembedahan kepada Tertanggung Utama jika menjalani rawat inap di Rumah Sakit.manfaat ganda harian akan diberikan jika Tertanggung Utama dirawat di ICU.Jika tertanggung Utama harus mengalami pembedahan dengan jenis pembedahan type 1,2,3 atau type 4,sejumlah pembayaran tunai akan diberikan.Apabila Tertanggung Utama dirawat inap diluar negeri karena mengalami kecelakaan pada saat melakukan perjalanan keluar negeri,maka menerima manfaat ganda harian.



PRUhospital &surgical cover

Memberikan manfaat pengantian seluruh biaya rawat inap Intensive Care Unit (ICU) dan pembedahan sampai dengan masa perlindungan 75 tahun sesuai dengan manfaat yang diambil (plan) selama tertanggung Utama menjalani perawatan di Rumah Sakit atau Klinik.Manfaat pengantian biaya rawat inap dalam PRUhospital &surgical cover lebih lengkap yaitu:

  1. Rawat inap harian
  2. Rawat jalan (pra-rawat inap dan paska-rawat jalan)
  3. Intensive Care Unit (ICU)
  4. Pembedahan (dengan atau tanpa rawat inap)
  5. Rawat jalan darurat akibat kecelakaan,Perawatan Kanker dan cuci darah
  6.  Biaya kunjungan Dokter
  7. Biaya aneka perawatan
  8. Home Nursing Care
  9. Biaya ambulan Lokal