34 Penyakit Kritis pada produk PRU Crisis Cover Benefit
- Serangan jantung: kematian suatu bagian otot jantung (myocardium)
sebagai akibat dari tertutupnya/tersumbatnya arteri koronaria.
- Pembedahan arteri
koronaria: pembedahan jantung untuk
memperbaiki suatu penyumbatan atau penyempitan dari satu atau lebih arteri
koronaria dengan cara bypass grafts.
- Stroke: kecelakaan pembuluh darah otak (cerebrovascular
accident) yang mengakibatkan cacat pada syaraf (kelainan syaraf) yang
berlangsung lebih dari 24 jam dan termasuk kematian jaringan otak (infraction),
pendarahan (hemorrage) atau penyumbatan (embolism) yang
berasal dari sumber di luar tengkorak (extra cranial) dan harus
terdapat bukti adanya defisit neurologist yang menetap.
- Kanker: tumor ganas yang ditandai dengan suatu pertumbuhan
sel yang tidak terkendali dan penyebaran sel-sel ganas ke jaringan tubuh
yang lain. Hal ini mencakup leukemia dan penyakit hodgkins(kanker
getah bening) yang pertumbuhannya tidak dapat dikontrol secara medis.
- Gagal ginjal: gagal ginjal tahap akhir yang menyebabkan tertanggung
harus menjalani secara teratur dialisis peritoneal atau cuci darah (haemodilisis)
atau transplantasi ginjal.
- Transplantasi
organ penting: tertanggung adalah penerima
organ yang berupa jantung, paru-paru, hati, pankreas dan tulang sumsum
yang operasinya telah dilaksanakan, atau tertanggung telah terdaftar
secara resmi pada daftar tunggu sebagai penerima di wilayah hukum
Indonesia.
- Operasi katup
jantung: pembedahan jantung terbuka
yang dilakukan untuk memperbaiki atau mengganti fungsi katup jantung yang
abnormal.
- Kehilangan
kemampuan bicara: kehilangan kemampuan bicara
secara total dan permanen.
- Luka bakar: luka bakar derajat ketiga (third degree) dan
sekurang-kurangnya mengenai 20% luas permukaan tubuh.
- Koma: keadaan tidak sadar tanpa reaksi terhadap rangsangan
dari luar atau dalam dan menghasilkan kelainan-kelainan syaraf (neurological
defisit).
- Operasi pembuluh
darah aorta: pembedahan yang dilakukan
untuk memperbaiki kelainan pada cabang utama pembuluh darah aorta di
daerah dada (thoracalis) dan di daerah perut (abdominalis).
- Penyakit
Parkinson: tergolong ke dalam Idiophatic
Parkinson yaitu penyakit yang tidak diketahui penyebabnya sehingga
memerlukan pengawasan khusus dan bantuan untuk beraktifitas sehari-hari.
Diagnosa atas penyakit ini dibuat oleh dokter ahli penyakit syaraf (neurologist).
Apabila diperlukan, perusahaan akan menunjuk seorang atau lebih dokter
ahli penyakit syaraf lain untuk menegakkan diagnosa.
- Ketulian: kehilangan pendengaran dari kedua telinga yang
sifatnya total dan tidak dapat disembuhkan.
- Penyakit
Alzheimer’s: kelumpuhan secara menyeluruh
dari fungsi otak yang mengakibatkan kemunduran mental sehingga memerlukan
pengawasan secara terus menerus. Diagnosa harus dibuat seorang dokter ahli
Penyakit Syaraf (neurologist). Ababila diperlukan, perusahaan
berhak untuk menunjuk dokter ahli Penyakit Syaraf lain untuk memperkuat
diagnosa.
- Tumor jinak otak: tumor otak yang tidak menunjukkan keganasan, tidak
menyerang dan menjalar ke bagian tubuh lain.
- Penyakit paru
kronik: tahap akhir dari penyakit
paru yang memerlukan pengobatan dengan pemakaian oksigen untuk selamanya.
- Motor neuron
disease: adanya kemunduran pada sistem
syaraf pusat untuk mengkontrol aktifitas muscular sehingga kemampuan
pergerakan otot-otot menjadi lemah dan menurun. Diagnosa pasti dibuat oleh
seorang dokter ahli penyakit syaraf (neurologist) untuk
mengkonfirmasikan adanya penyakit ini. Apabila diperlukan perusahaan
berhak untuk menunjuk dokter ahli penyakit syaraf lain untuk lebih
menegakkan diagnosa.
- Multiple
sclerosis: terdapatnya lebih dari satu
episode kelainan susunan syaraf yang bersifat menetap selama 6 bulan.
Diagnosa harus dibuat oleh seorang dokter ahli penyakit syaraf (neurologist)
untuk mengkonfirmasikan adanya penyakit ini yang dibuktikan dengan hasil
image scanning.
- Angioplasti dan
penatalaksanaan invasif lainnya untuk Penyakit Jantung Koroner: klaim dapat diajukan apabila Tertanggung telah
melaksanakan Angioplasti balon, tindakan laser atau teknik lainnya sebagai
tindakan koreksi yang bermakna terhadap stenosis (penyempitan) setidaknya
70% dari dua pembuluh darah jantung atau lebih yang merupakan keharusan
medik oleh dokter konsultan ahli jantung.
- Anemia Aplastik: anemia, netropenia dan trombositopenia (penurunan
jumlah sel netrofil dan trombosit dalam darah) yang disebabkan kegagalan
sumsum tulang belakang yang tidak dapat dipulihkan. Diagnosis harus
ditegakkan berdasarkan biopsi sumsum tulang belakang dan hasil tes darah.
- Meningitis
Bakterial: yaitu suatu peradangan
selaput pembungkus otak atau saraf tulang belakang yang disebabkan oleh
bakteri dan mengakibatkan gangguan neurologik (persyarafan) permanen yang
menimbulkan ketidakmampuan total dari Tertanggung untuk melakukan 3 (tiga)
dari 6 (enam) kriteria Aktivitas Kehidupan Sehari-hari*), dengan atau
tanpa bantuan, secara terus menerus selama minimal 6 (enam) bulan.
- Kolitis Ulseratif: didefinisikan sebagai Kolitis Ulseratif yang parah
dan akut yang mengancam jiwa, menyebabkan gangguan elektrolit yang
biasanya disertai dengan distensi usus dan resiko pecahnya usus, terjadi
sepanjang usus besar dengan diare berdarah yang parah/berat. Klaim hanya
dapat diajukan berdasarkan gambaran histopatologik (irisan jaringan yang
diperiksa secara mikroskopik) dan sudah dilakukan tindakan pembedahan usus
besar (colectomy) dan atau operasi usus halus (ileostomy).
- Disabling Primary
Pulmonary Hypertension: merupakan
kelainan di mana terjadi peningkatan tekanan pulmonal akibat gangguan
struktur, fungsi atau sirkulasi paru-paru yang mengakibatkan pembesaran
bilik jantung kanan.
- Ensefalitis: yaitu peradangan pada otak (hemisfer otak besar,
batang otak atau otak kecil). Penyakit ini harus mengakibatkan komplikasi
bermakna yang berlangsung setidaknya 6 minggu, termasuk defisit neurologik
(gangguan persyarafan) permanen. Defisit neurologik permanen tersebut
harus mengakibatkan ketidakmampuan total dari Tertanggung untuk melakukan
3 (tiga) dari 6 (enam) kriteria Aktivitas Kehidupan Sehari-hari*), dengan
atau tanpa bantuan, secara terus menerus selama minimal 6 (enam) bulan.
- Hepatitis Viral
Fulminan: pengerasan hati yang submasif
sampai masif oleh virus hepatitis yang mengakibatkan kegagalan hati.
- Penyakit Hati
Kronik: kegagalan hati tahap akhir
dengan tanda kulit yang berwarna kuning (jaundice) yang menurut
pendapat kedokteran secara umum tidak dapat kembali normal, dan berakibat
penimbunan cairan di rongga perut (asites) atau kelainan otak (ensefalopati).
- Penyakit Crohn: (Crohn’s disease) merupakan kelainan
peradangan menahun yang berbentuk granulomatosa. Klaim dapat diajukan
apabila memenuhi kedua kriteria di bawah ini sekaligus :
- penyakit Crohn yang diderita
sudah menimbulkan pembentukan fistula (hubungan antara saluran cerna
dengan rongga perut), atau
- penyumbatan intestinal (saluran
cerna), atau perforasi (pembentukan lubang) intestinal terdapat laporan
histopatologik (irisan jaringan yang diperiksa secara mikroskopik) yang
mengkonfirmasikan adanya penyakit Crohn.
- HIV Yang
Didapatkan Melalui Transfusi Darah:
tertanggung terinfeksi oleh Human Immunodeficiency Virus(HIV)
dengan kondisi sebagai berikut :
- Infeksi HIV didapatkan melalui
transfusi darah yang dilakukan setelah Polis berlaku
- Sumber infeksi dipastikan
berasal dari lembaga yang menyelenggarakan transfusi darah dan lembaga
tersebut dapat melacak asal dari darah yang terinfeksi HIV tersebut, dan
- Tertanggung yang terinfeksi HIV
bukan merupakan penderita hemofilia.
- Trauma Kepala
Serius: kecelakaan yang menyebabkan
luka pada kepala yang ditimbulkan oleh suatu kekuatan fisik yang berasal
dari luar tubuh yang mengakibatkan defisit neurologik (gangguan
persyarafan) yang menimbulkan ketidakmampuan total dari Tertanggung untuk
melakukan 3 (tiga) dari 6 (enam) kriteria Aktivitas Kehidupan
Sehari-hari*), dengan atau tanpa bantuan, secara terus menerus selama
minimal 6 (enam) bulan.
- Distrofi Muskular: termasuk kelompok myopati (kelainan otot) degeneratif
(kemunduran) yang disebabkan oleh kelainan genetik dan ditandai dengan
kelemahan dan atrofi (pengerutan) otot tanpa mempengaruhi sistem saraf.
Klaim hanya dapat diajukan apabila Muscular Dystrophyyang diderita
menyebabkan ketidakmampuan total dari Tertanggung untuk melakukan 3 (tiga)
dari 6 (enam) kriteria Aktivitas Kehidupan Sehari-hari*), dengan atau
tanpa bantuan, secara terus menerus selama minimal 6 (enam) bulan.
- Kelainan Pembuluh
Darah Koroner Yang Serius:
penyempitan yang terjadi pada setidaknya satu pembuluh darah koroner
(pembuluh darah jantung) sebesar minimal 75 % dan pada dua pembuluh darah
koroner lainnya sebesar minimal 60 % yang dibuktikan melalui arteriografi
koroner. Untuk kepentingan Polis ini, yang didefiniskan sebagai pembuluh
darah jantung hanya pembuluh darah besar sisi kiri jantung, pembuluh darah
jantung anterior descending kiri, sirkumfleksi dan pembuluh darah besar
sisi kanan jantung.
- Kelumpuhan (paralysis): diartikan sebagai hilangnya secara total dan permanen
(menetap) fungsi dua atau lebih anggota tubuh sebagai akibat terkena
kecelakaan, atau kelainan dari tulang belakang. Anggota tubuh
didefinisikan sebagai seluruh lengan atau seluruh kaki.
- Poliomyelitis: klaim dapat diajukan apabila memenuhi seluruh
kriteria di bawah ini :
- Terdapat diagnosis pasti atas
adanya infeksi virus polio yang menyebabkan timbulnya kelumpuhan yang
dibuktikan dengan gangguan fungsi motorik atau berkurangnya fungsi
pernafasan
- Kondisi yang diderita harus
mengakibatkan ketidakmampuan total dari Tertanggung untuk melakukan 3
(tiga) dari 6 (enam) kriteria Aktivitas Kehidupan Sehari-hari*), dengan
atau tanpa bantuan, secara terus menerus selama minimal 6 (enam) bulan.
- Lupus
Eritematosus Sistemik (SLE = Systemic Lupus Erythematosus): kondisi autoimun (kekebalan terhadap tubuh sendiri)
multisistem (yang mengenai banyak sistem dalam tubuh) dan multifaktorial
(melibatkan banyak faktor) yang sebagian besar diderita wanita dalam
periode wanita tersebut membesarkan anak. Untuk kepentingan Polis, klaim
dapat diajukan jika jenis SLE melibatkan ginjal (yang dipastikan dengan
biopsi ginjal dan sesuai dengan klasifikasi WHO). Diagnosis akhir SLE
harus didapatkan dari seorang dokter ahli di bidang rematologi dan
imunologi.
Geen opmerkings nie:
Plaas 'n opmerking